Pendanaan /Anggaran
Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
- Swadana,
- Hasil usaha/produksi
- Pemerintah Daerah dan Pusat
- Lembaga/Instansi terkait
- Perusahaan/Industri
- Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Dana digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan PKBM :
- Honorarium/transport pendidik dan tenaga kependidikan (tenaga penyelenggara, penyelenggara PKBM dan tutor/fasilitator/narasumber teknis)
- Pengadaan ATK/administrasi/kesekretariatan
- Pengadaan sarana/prasarana
- Pengadaan alat dan bahan keterampilan.
- Pemodalan usaha
- Kebutuhan lain yang diperlukan.
- Pembelanjaan dana PKBM:
- Dana dikeluarkan oleh bendahara dan disetujui oleh ketua
- Dana yang berasal dari bantuan yang didasarkan atas kerjasama dengan pihak lain (pemerintah atau nonpemerintah), pembelanjaannya berpedoman kepada rencana anggaran yang telah disepakati bersama.
- Pengeluaran dana PKBM disertai bukti kuitansi pengeluaran dan dicatat dalam pembukuan PKBM.
- Pengeluaran dana dari keuntungan unit usaha PKBM dicatat dalam pembukuan tersendiri masing-masing unit usaha.
- Pengunaan anggaran harus sesuai dengan program kerja
- Sebaiknya pengelolaan keuangan disesuaiakan dengan ketentuan dan aturan keuangan yang berlaku