Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Ketentuan tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:

  1. Pendidik untuk pendidikan kesetaraan program Paket A dan Paket B adalah Tutor atau Pamong Belajar dan Narasumber Teknis untuk pembelajaran keterampilan.
  2. Tenaga Kependidikan sekurang-kurangnya meliputi tenaga pengelola atau penyelenggara pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi, serta dibantu dengan tenaga perpustakaan dan tenaga laboran jika diperlukan. Pendidik pada pendidikan kesetaraan harus memiliki kompetensi pedagogik dan andragogik karena mereka akan melakukan proses pembelajaran bagi peserta didik yang pada umumnya sudah dewasa. Selain itu juga harus menunjukkan kecakapan personal untuk memberikan contoh prilaku, teladan, akhlak mulia, sabar dan ikhlas. Memiliki kompetensi profesional dalam arti menguasai materi pembelajaran secara fasih. Serta memiliki kompetensi sosial untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara aktif dalam pergaulan sehari-hari. Kualifi kasi akademik tutor pendidikan kesetaraan yang diharapkan adalah sebagai berikut:

 

  1. Pendidikan minimal D-IV atau S1 dan yang sederajat. Namun untuk daerah yang tidak memiliki SDM yang sesuai, tutor Paket A dan Paket B minimal D2.
  2. Outsourcing dari guru formal dapat dilakukan yakni guru SD/MI untuk program Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B.
  3. Tokoh masyarakat, Kyai, ustadz dan pemuka masyarakat lainnya dengan kompetensi yang sesuai dapat dijadikan tutor pendidikan kesetaraan.
  4. Nara Sumber Teknis (NST) dengan kualifi kasi dan kompetensi yang sesuai untuk melakukan pembelajaran keterampilan kecakapan hidup (life skill)
  5. Standar Sarana dan Prasarana
    Proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang memiliki standar Standar sarana pendukung meliputi :lahan dan bangunan,buku tek pelajaran,buku perpustakaan,alat peraga,media pembelajaran.