Ijazah homeschooling adalah ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ijazah ini didapatkan setelah siswa mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Ada tiga jenis ijazah paket yang dikeluarkan, yaitu: Paket A setara SD, Paket B setara SMP, Paket C setara SMA.

Homeschooling diakui sebagai jalur pendidikan informal di Indonesia. Hasilnya setara dengan pendidikan formal dan nonformal setelah lulus ujian standar nasional.
Homeschooling memiliki beberapa ciri-ciri sekolah resmi, yaitu:
- Seluruh siswa tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Untuk menghindari ijazah yang tidak resmi, pastikan lembaga atau satuan pendidikan tempat anak bersekolah sudah terdaftar dan diakui secara resmi oleh Kemdikbud.