Sumber Dana

Pendanaan /Anggaran

Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:

  1. Swadana,
  2. Hasil usaha/produksi
  3. Pemerintah Daerah dan Pusat
  4. Lembaga/Instansi terkait
  5. Perusahaan/Industri
  6. Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
  7. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  8. Dana digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan PKBM :
  9. Honorarium/transport pendidik dan tenaga kependidikan (tenaga penyelenggara, penyelenggara PKBM dan tutor/fasilitator/narasumber teknis)
  10. Pengadaan ATK/administrasi/kesekretariatan
  11. Pengadaan sarana/prasarana
  12. Pengadaan alat dan bahan keterampilan.
  13. Pemodalan usaha
  14. Kebutuhan lain yang diperlukan.
  15. Pembelanjaan dana PKBM:
  16. Dana dikeluarkan oleh bendahara dan disetujui oleh ketua
  17. Dana yang berasal dari bantuan yang didasarkan atas kerjasama dengan pihak lain (pemerintah atau nonpemerintah), pembelanjaannya berpedoman kepada rencana anggaran yang telah disepakati bersama.
  18. Pengeluaran dana PKBM disertai bukti kuitansi pengeluaran dan dicatat dalam pembukuan PKBM.
  19. Pengeluaran dana dari keuntungan unit usaha PKBM dicatat dalam pembukuan tersendiri masing-masing unit usaha.
  20. Pengunaan anggaran harus sesuai dengan program kerja
  21. Sebaiknya pengelolaan keuangan disesuaiakan dengan ketentuan dan aturan keuangan yang berlaku